Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum. Kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan, tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan.(Sayidina Ali bin Abi Thalib)

Kamis, 06 Oktober 2011

makalah-lisensi perangkat lunak komputer

BAB I
Pendahuluan

A.     Latar Belakang masalah
Kita tahu suatu barang yang diciptakan akan ada izin yang menjadi dasar dalam pemakaiannya, sebagai contoh diciptakannya sepeda motor  dan jika ingin memakai dan mengendarainya butuh izin yang kita sebut dengan surat izin mengemudi yang merupakan lisensi agar kita dapat mengendarai sepeda motor di fasilitas umum yakni jalan raya.
Apa yang dimaksud dengan lisensi ?, lisensi lebih eratnya berkaitan dengan hak cipta, maka disebutlah lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian suatu yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Nah bagaimana dengan lisensi dari perangkat lunak komputer , seperti diketahui latar belakang terbentuknya lisensi secara umumnya tentunya tergantung pada pemilik dari pemegang hak ciptanyang menciptakan sesuatu tadi. Adapun dari pemberian lisensi tersebut ada berbagai macam cara yang diberikan oleh para pemegang hak cipta, ada yang mmemberikan tanpa pamrih, ada yang ingin hasil kerja keras dari pencipta tersebut harus dibayar oleh para pemakai barang ciptaannya, separti kita ketahui membeli lisensi tersebut dengan sejumlah uang dengan harga yang ditentukan oleh pencipta tadi.
Hampir semua pekerjaan dewasa ini harus menggantungkan diri pada kecanggihan teknologi. Ketergantungan yang amat besar pada teknologi, serta mahalnya biaya lisensi, membuat angka pembajakan di negara kita semakin subur. Diperkirakan lebi dari 87% software yang dipakai oleh komputer-komputer di tanah air adalah software bajakan.
B.      Rumusan Masalah
Hampir semua pekerjaan dewasa ini harus menggantungkan diri pada kecanggihan teknologi. Ketergantungan  yang amat besar pada teknologi ini, serta mahalnya biaya lisensi, membuat angka pembajakan di negara kita semakin subur.

C.      Tujuan  dan manfaat
1.      Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya makala ini adalah sebagai berikut:
·         Untuk mengetahui jenis lisensi perangkat lunak bebas (PLB)
·         Untuk mengetahui alasan merebaknya pemakaian open source software (OSS)
·         Untuk mengetahui pengertian dan filosofi PLB
·         Mengetahui ketentuan hak cipta dalam PLB.

2.      Manfaat
Adpun manfaat dibuatnya makalah ini adalah:
a)      Untuk pengajar/ dosen
Sebagai bahan pembelajaran serta sebagai bahan perbandingan dengan materi-materi yang telah pengajar ketahui.
b)      Untuk pelajar/ mahasiswa
Sebagai penambah wawasan ilmu pengetahun tentang berbagai jenis losensi dan perkembangan erangkat lunak
BAB II
Pembahasan

A.     Berbagai Jenis Lisensi Perangkat Lunak Komputer
Menurut microsoft dalam  “The Hallowen Document”, teedapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain:
1.      Lisensi Commercial
Lisensi commercial adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentinga komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

2.      Lisensi Trial Software
Lisensi trial software adalah jenis lisensi yang bias ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetap memiliki batas masa aktif.
Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo sering kali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh ma aktif tertentu
3.      Liseni Non Commercial Use
Lisensi ini biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaa tertentu.
4.      Lisensi  Shareware
Lisensi ini mengisinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu mas aktif dan memiliki fitur yang lengkap.Lisensi jenis ni biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.
5.      Lisensi Freeware
Biasanya ditemukan pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memegang free/ gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tamnbahan  yang biasanya menempel pada Adobe Photoshop.
6.      Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan lisensi Freeware, hanya saja produk yang  ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri
7.      Lisensi Open Source
Membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mangubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi Open Source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The Free BSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, Sendmail, apahe, dan FreeBSD.
Lantas apa bedanya shareware, freeware, dan open source ?. Open source menyertakan kodenya sehingga pemegang lisensi bisa mengubah dan meningkatkan performa dari suatu perangkat lunak terebut. Opensource membenarkan adanya pengubahan pada sourcecode sebuah software.
Lantas siapa saja yang terlibat ? biasanya yang terlibat dalam suatu opensource dibagi menjadi 2 jenis:
Ø  Core: developer yang mengubah/ membuat source code (programer)
Ø  Peripheral: user yang menggunakan software, report bug dan suggest fixes.

Opensource disebarkan dan dikembangkan biasanya oleh sebuah komunitas atau kelompok pelajar. Sehingga perkembangan akan cepat karena bug yang ditemukan akan langsung ditangani bersama. Berbeda dengan software dengan source tertutup karena kita tidak dapat mengubah kesalahan yang ada pada pengkodeannya.
Freeware sesuai dangan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta anda untuk membayar apapun kepadanya.dalam beberapa kasus kemampuan Freeware malah lebih bagus ketimbang software berbayar. Beberaa freeware memberikan persyaratan bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk pengguna pribadi (personal) bukan digunakan untuk keperluan komersial.
Trialware adalah software yang dapat anda gunakan tapi ada batasan waktu atau jumlah pengguna, atau trialware yang menonaktifkan beberapa fungsi dari software tersebut. Sebagai contoh, anda diperbolehkan menggunakan trialware selama 30 hari, atau hanya dapat menggunakannya sebanyak 15 kali. Setelah priode masa percobaan (trial) sudah habis jika anda ingin melanjutkan penggunaan software tersebut anda harus membayarnya.
Shareware sama seperti halnya trialware, bebas digunakan untuk sementara wakru. Tidak seperti trialware, semua fungsi software dapat digunakan sebelum batasan waktu coba-coba selasai. Setelah masa percobaan selasai anda dapat mempertimbangkan  untuk membelinya jika ingin menggunakannya lagi.
Yang terakhir Demo adalah program yang digunakan hanya sebagai demonstrasi tentang fitur atau versi software dengan fitur yang terbatas dan tidak digunakan untuk bekerja. Demo hanya digunakan untuk “pamer” kepada anda sebelum membeli versi penuh ada software tersebut.
Kita akan membahas bagaiman lisensi software menjadi salah satu kompomponen terpenting yang menjadi pertimbangan dalam membeli produk software. Secara umum lisensi software adalah semacam ijin atau hak penggunaan untuk pemakaian sebuah produk software untuk jangka waktu tertentu atau terbatas. Saat ini dipasaran terdapat beberapa macam lisensi dari berbagai vendor software terkemuka, secara garis besar kita dapat menggolongkan ke dalam beberapa tipe yaitu:
·         Lisensi Subcription/ berlangganan
Penggunaan harus membayar biaya royalti/ lisensi jika ingin menggunakan software tersebut
·         Lisensi Bebas/ lisensi publik
Penggunaan dapat menggunakan secara gratis atau memodifikasi sendiri software serta kode pemrogramannya sesuai dan mengacu aturan daru komunitas pemakai atau penggunaanna. Tulisan ini akan fokus pada penjelasan tentang lisensi komersial yang ada di pasaran. Kita akan mengemukakan bahwa lisensi komersial ini dapat dibagi lagi kategori jenisnya dan rata-rata vendor software mamiliki kesamaan kategori hanya penamaan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Beberapa kategori lisensi komersial yang dapat dibagi yaitu:
Ø  Lisensi Subcription/ berlangganan
Penggunaan harus membayar biaya royalti/ lisensi jika ingin menggunakan software tertentu
Ø  Lisensi Perpetual
Pengguna memiliki hak untuk menggunakan software dalam jangka waktu yang tak terbatas sesai dengan syarat dan kondisi yang dikeluarkan oleh pembuat software. Lisensi perpetualpun di bagi lagi dalam beberapa kategori antara lain:
o   Lisensi Retail Box/ Full Package Pruduct (FPP)
Lisens software yang paling umum dengan packaging penjualan (box) dan dapat dibeli satuan oleh siapa saja. Sangat ocok untuk pengguna PC perorangan atau dibawah 5 pengguna.
o   Lisensi Korporasi atau Volume- volume Licensing
Lisensi khusus korporasi yang pembeliannya disertai dengan syarat dan aturan misalnya berkaitan dengan jumlah minimal, jaminan pemeliharaan atau dukungan teknis. Tipe lisensi ini sangat cocok untuk digunakan di korporasi atau penggunaan diatas 5 user
o   Lisnsi preinstalasi dengan perangkat keras –OEM
(Original Equipment Manufaktore)
lisensi yang sudah terinstalasi di dalam perangkat hardware yang kita beli atau yang harus dibeli bersama perangkat hardware. Misalnya: PC dengan Windows perinstalled, PDA/ Smnartphone dengan preinstalled Operating System. Solusi ini sangat cocok untuk pengguna yang ingin mendapatkan software berikut perangkat dengan biaya paling hemat.
Dari penjelasan di ats kita melihat adanya perbedaan jenis lisensi ini akan mempengaruhi bagaimana proses kita dalam membeli atau memilih lisensi. Beberapa contoh diantaranya:


·         Lisensi Subsciption s vs perpetual:
Tentunya jika kita hanya menggunaka lisensi untuk kebutuhan terbatas misalnya kontraktor dalam sebuah proyek  konstruksi atau instalasi akan lebih hemat menggunakan lisensi subscriptions/ sewa dalam jangka waktu terttentu karena perhitungan harga didasarkan pada periode pemakaian dibandingkan membeli perpetual. Pengguna juga tidak perlu repot dengan status inventaris lisensi jika PC/ Workstation sudah tidak dipakai lagi atau dipindah-pindahkan
·         Lisensi Korporasi vs Lisensi Retail Box
Secara umum harga lisensi box/retail akan lebih mahal dibandingkan lisensi korporasi/ volume. Jika memang kita akan menggunakan lisensi diatas 5 user tentunya pilihan terhemat adalah membeli lisensi korporasi karena perhitungan harga lisensi perusernya lebi murah dibandingkan membeli paket Retrai box sejumlah user yang akan menggunakan software
·         Lisensi preinstal OEM
jika ingin membeli sebuah PC/ Workstation baru tidak ada salahnya mempertimbangkan untuk membeli PC yang sudah bundle dengan software didalamnya, akan ada penghematan biaya yang signifikan dibandingkan membeli software secara terpisah

B.      Penyebaran Open-soure Lisensi
Redistribusi dan penggunaan dalam bentuk sumber dan biner, dengan atau tanpa modifikasi, diijinkan diberikan bahwa kondisi berikut  ini terpenuhi:
1)      Redistribusi kode sumber harus menyertakan catatan hak cipta diatas, daftar kondisi ini dan sanggahan berikut dan permintaan
2)      Redistribusi dalam bentuk biner harus mencantumkan pernyataan hak cipta di atas, daftar kondisi ini dan sanggahan berikut dan permintaan dalam dokumentasi dan/ atau bahan lain yang disediakan dengan retribusi
3)      Materi iklan semua (termasuk web pages) menyebutkan fitur atau menggunakan perangkat lunak ini, atau perangkat lunak yang menggunakan perangkat lunak ini, harus menamplkan pengakuan berikut: “ produk ini menggunakan software yang dikembangkan oleh Spread konsep LLC untuk digunakan dalam tolkit Spread untuk informasi.
4)      Nama ‘Spread’ atau ‘toolkit spread’ tidak boleh digunakan untuk mendukung atau mempromosikan produk yang berasal dari software ini tanpa izin tertulis sebelumnya
5)      Redistribusi dalam bentuk apapun harus mempertahankan pengakuan sebagai berikut:
produk ini menggunakan software yang dikembangkan oleh Spread Konsep LLC untuk digunakan dalam toolkit Spread untuk informasi

C.      Mengetahui filosofi ‘free software’
Langkah pertama menuju mengakui perangkat lunak babas gerakan adalah untuk memahami bahwa ‘Free software’ dan ‘Opensoure software’ adalah dua entitas yang berbeda. Dan bahwa kita di media telah cukup adil dengan gerakan dengan menggunakan  istilah ‘Free Software’ dan ‘Opensource’ bergantian. Dalam percakapan e-mail dengan LFY, Richard M. Stallman, pendiri Freesoftware Foundation memahami filosofi (FSF), menjelaskan bahwa Perangkat Lunak bebas Gerakan membangun komunitas ini kerjasama pada tahun 1984, dengan mengembangkan sistem operasi GNU “Kami melakukan ini demi kebebasan untuk bekerjasama”.
Pada tahun 1992, ketika Kernel Linux menjadi bebas ternyata GNU + LINUX sangat baik dalam hal praktis yang jutaan orang beralih ke untuk keuntungan praktis. Hasilnya adalah bahwa ada banyak pengguna yang tidak menyadari masalah kebebasan dan masyarakat ang memotivasi kami untuk mengembangkan sistem. Beberapa dari meraka tidak setuju dengan filofi kami. Pada tahun 1998, beberapa dari orang-orang mulai menggunakan istilah opensource ‘bukan perangkat lunak bebas’. Sebuah motiv utama adalah bahwa mereka bisa berbicara tantang komunitas kami dan perangkat lunak bebas tanpa menyebutkan masalah kebebasan untuk bekerjasama. Orang-orang ini adalah bagian dari komunitas kita, dan beberapa telah membantu menmbangunnya. Tapi filsafat mereka tidak membangun komunitas kami, dan tidak harus dinamai setelah filsaafatmereka. Komunitas kami dibangunoleh Free Software Gerakan tapi, sekali lagi, ‘Grati Softwaree’ should tidak bingung dengan teknologi yang datang bebas biaya ini adalah filsafat,etika berbagi. Perangkat lunak bebas adalah masalah kebebasan bukan biaya. Ini adalah masalah kebebasan bukan kata ‘bebas’ dalam perangkat lunak bebas memiliki arti yang sama seperti dalam kebebasan berbicara, orang bebas, negara bebas, dan tidak harus bingung dengan arti lain yang berkaitan dengan nol-cost. Pemikiran dari perangkat lunak bebas sebagai perangkat lunak yang bebas dari sitaan, tidak selalu bebas dari biaya. Pikirkan hal ini sebagai perangkat lunak swatantra. “ modified dan free software memberikan penggunaan kebebasan untuk digunakan pada sejumlah komputer, untuk berbagi dengan orang lain, untuk dipelajari, di modifikasi dan redistributed. Secara teknis, perangkat lunak bebas lebih stabil, aman. Dan kompatibel dengan standar terbuka, dibandingkan dengan perangkat lunak berpemilik. Sistem crash sangat langkah, yanh membuat perangkat lunak bebas yang sangat populer untuk server. Kualitas ini timbul dari kenyataan bahwa Free software memberikan kebebasab untuk mempelajari kode sumber, dan jutaaan programmer dan pengguna diseluruh dunia menyumbang kode, melaporkan bug dan perbaikan bug. Free Software karena kecepatan dimana perangkat lunak yang diproduksi dan dimodifikasi jauh lebih cepat dibandingakan teknologi lainnya. Ini lagi merupakan hasil kontribusi dari sejumlah besar pengembang di di deluruh dunia.

D.     Ketentuan Hak Cipta Dalam Perangkat Lunak Bebas
Pelanggaran hak cipta kekayaan intelektual (intellectual property copyright’s violation) Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI)  pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond vs Diehr bergulir. Hak paten atau kekayaan hak cipta intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang sangat berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan  tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia. Disebarluakannya penggunaan floppy disk drive  pada PC hingga alat yang saat ini paling populer yaittu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak diseluruh dunia.
Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli. Selain mengakibatkan kerugian oada perusaah komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran Hak Cita Kekayaan Intelektual (HAKI). Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin  meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pamilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak.
  Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah megeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-undang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan software. Aturan hukun ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukumyang mendasar dimana kalangan kroporat, pemerintah, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi dilinkungan mereka.
1.      Pembatasan Hak Cipta Untuk Program Komputer
Pembatasan hak cipta untuk program komputer close source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaiutu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak untuk emnggunakan atau mengambil manfaat dari program omputer untuk kepentinagnnya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudiam pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersial itu tidak dibenarkan. Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami suatu perubahan dan pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahhun yanga lalu begitu dikuasai oleh pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang masih menggunakannya program ini untuk dijalankan pada komputernya.
Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya 3 tahun, setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan dengan sendirinya ditinggalkan. Perlu diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan dengan fungsi dari program komputer itu sendiri. Ditambah lagi UUHC ada ketentuan yang mengecualikan rogram komputer dari tindakan perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh erpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikn dan pusaat dokumentasi yang komersial yang semata0mata dilakukan untuk kepentinagn aktivitasnya sehingga tidak diianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Dengan demikian, tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program komputer, karena kebutuhan kebutuhan masyarakat terhadap komuter meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli lisensi yang dengan harga relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain  untuk mendapatkan program dengan harga murah selain membeli CD program pembajakan. Hak untuk menuntut jika terjadi pelanggaran di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program komuter melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
2.      Bentuk-bentuk Pelanggaran Terhadap Program Komputer Opensource
Untuk pelanggaran hak cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendistribusian tanpa izin dari pemegang hak cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan tela terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari zsourca zcode tersebut sehingga dikatakan melanggar hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komuter.
1.      Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
2.      Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3.      Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun ( biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy )
4.      Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentinagn apapun.
Berdasarkan betasan diatas maka tindakan menginstal program komputer kedalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopy atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran hak cipta program komputer di Inodonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seizin perushaan Microsooft. Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan sotware diantaranya:
1.      Pemuatan ke hardis: biasanya dilakukan seseorang disaat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oloeh penjual angsung diinstal satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2.      Softlifting: jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi twtapi diaoaki di sepuluh mesin komputer.
3.      Pemalsuan: penjualan CDROM ilegal dan penyewaan software.
4.      Downloading illegal: mendownload sebuah program komputer di internet. Hukum copyright atau hak cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide mesalnya tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan enyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan. Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masala penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit disk atau rogram. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asl yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan- batassan yang diberikan UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hak cipta.

semoga bermanfaat.....