Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum. Kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan, tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan.(Sayidina Ali bin Abi Thalib)

Kamis, 06 Oktober 2011

makalah-etika profesi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk individu memiliki akal, pikiran, perasaan, kehendak. Meskipun demikian manusia juga hidup dan menjalani kehidupannya sehari-hari sebagai makhluk  social memiliki perilaku etis.
Etika & teknologi adalah sebuah tantangan masa depan untuk semua manusia karena perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berfikir manusia, baik dalam penyelasaian masalah, perencanaan maupun dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan hilangnya tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi. Contohnya yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita isu-isu pook etika computer antara lain adalah kejahatan computer, cyber etichs, e-commerce, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, tanggung jawab profesi.
Teknologi informasi merupakan teknologi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Teknologi ini digunakan dalam mengelolah data, termasuk memproses , mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dengan berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan baik untuk keperluan pribadi, organisasi bisnis atau nonbisnis, yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan yang strategis (Wardiana 2002). Infrastruktur teknologi informasi terdiri dari computer, peralatan pendukung (  peripheral device ), perangkat lunak dan peralatan komunikasi jaringan ( Steinbart, 2003).
Perkembangan teknologi informasi membawa banyak perubahan yang terjadi pada system kehidupan, terutama informasi dari system manual kesistm berbasis computer pada berbagai system pelayanan masyarakat. Perkembangan teknologi tersebut tentunya berorientasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatandengan teknologi informasi, kemudahan dalam memperoleh, menciptakan, mengolah serta mendistribusikan data dapat terwujud (wardiana 2002 ).
Sebagai contoh, organisasi komersial menggunakan teknologi informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya, dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka. Bank menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengolah cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi. Perusahaan menggunakan teknologi informasi untuk mempertahankan persediaan pada tingakat apling rendah agar konsisten dengan jenis barang yang tersedia. Organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan juga menggunakan teknologi informasi untuk administrasi, penyampaian informasi dan publikasi kegiatan yang dilakukan agar perkembangannya sejalur dengan hukun. Disetiap negara diperlukan suatu landasan dasar yang kuat agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Inilah wal mulanya muncul dari Etika Komputer. Awal sejarah etika komputer bermula dari munculnya istilah Teknologi informasi ( TI ) yang dikemukakan oleh seorang profesor ketika melakukan riset cybernetics atau the science of information feedback system di bidang etika & teknologi.
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Dilema yang dihadapi oleh hokum dalam menghadapi fenomena2 cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi. Sebagai contoh hacker. Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran. Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

Banyak manusia yang menilai orang lain dimulai dari etikanya, apakah baik dalam tingkah laku dan bertatakrama, jika manusia itu sendiri tidak dapat beretika buruk, maka orang lain pun akan enggan bercengkrama dengannya, jangankan orang lain, dirinya sendiri pun akan enggan dengan seiiringnya waktu. Banyak factor yang mempengaruhi manusia berbuat yang tidak etis.Kebutuhan Individu Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tersebut karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan. Tidak ada pedoman tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu. Perilaku dan kebiasaan Individu Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
B.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian etika ?
2.      Factor-faktoe apa saja yang mempengaruhi seseorang melanggaer etika ?
3.      Apa hubungan antara etika, filsafat, dan ilmu pengetahuan ?
4.      Apa hubungan antara atika, moral dan hokum ?
C.     Tujuan dan manfaat
1.      Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
·         Untuk mengetahui pengertian etika
·         Mengetahui factor-faktor yang mendorong seseorang untuk melanggar etika
·         Mengetahui hubungan antara etika, filsafat, dan ilmu pengetahuan.
·         Mengetahui hubungan antara etika, moral,dan hokum.
·         Mengetahui berbagai macam etika yang berkembang di masyarakat.
·         Mengetahui Aspek-aspek tinjauan pelanggaran kode etik profesi
·         Mengetahui etika dan tantangan masa depan.
2.      Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu:
a)      Bagi pengajar/ dosen
Sebagai bahan pembanding materi-materi yang sudah dikuasai dan sebagai bahan ajaran untuk kedepannya
b)      Bagi penyusun (mahasiswa )
Sebagai bahan pembelajaran agar kami mampu mengetahui berbagai aspek-aspek pembelajaran yang terkandung dalam materi yang dibahas pada makalah ini.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika
Banyak manusia yang menilai orang lain dimulai dari etikanya, apakah baik dalam tingkah laku dan bertatakrama, jika manusia itu sendiri tidak dapat beretika buruk, maka orang lain pun akan enggan bercengkrama dengannya, jangankan orang lain, dirinya sendiri pun akan enggan dengan seiiringnya waktu
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan ahklak.
  • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.
Menurut Profesor Robert Salomon, etika dikelompokkan menjadi dua dimensi:
1.      Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
2.      Etika merupakan hokum orang social. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Tahun 1953 Fagothey, mengatakan bahwa etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya.Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan  bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
Berikut ini ada beberapa defenisi tentang etika yaitu :
-          Ilmu yang menilai apakah itu baik atau buruk
-          Masalah hak dan kawajiban seseorang
Etika didefenisikan sebagai reflek yang kritis dan sistematis, tentang tingkah laku manusia yang beraitan dengan norma-norma. Etika bisa dilihat dari sudut pandang baik dan sudut pandang buruk. Sebenarnya tingkah laku (kode etik ) harus diterapkan sejak dini, bagaimana cara menyapa orang yang lebih tua dan sebagainya.
Faktor-Faktor Tindakan Melanggar Etika
Kebutuhan Individu Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan. Tidak ada pedoman tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu. Perilaku dan kebiasaan Individu Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
B.    Hubungan antara etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
Filsafat sendiri merupakan bagian dari ilmu pengetahuan. Jadi filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia, yang bertugas meneliti dan menentukan semua factor konkrit hingga yang paling mendasar.
Pada tahun 2001 Abdul Kadir memperinci unsur-unsur penting filsafat sebagai ilmu:
·         Kegiatan intelektual (kegiatan yang memerlukan intelektualitas).
·         Mencari makna yang hakiki (interpretasi terhadap sesuatu dalam kerangka pencarian makna yang hakiki).
·         Segala fakta dan gejala (bahwa objek dari kegiatan filsafat adalah fakta dan gejala yang terjadi secara nyata).
·         Dengan cara refleksi, metodis dan sistematis (metode kegiatannya membutuhkan prosedu yang sistematis).
·         Untuk kebahagiaan manusia (tujuan akhir filsafat sebagai sebuah ilmu).
C.     Hubungan antar etika, moral dan hukum
Moral berasal dari kata “mos” artinyan adat istiadat. Moral adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompo dalam mengatur tingkah lakunya dalam bermasyarakat. Sebagai contoh: “kepala proyek pengembangan TI di perusahaan ini tidak bermoral” -> melanggar norma-norma etis yang berlaku dalam kelompok stau organisasi.
Menurut frans Magins (1987), “moral adalah nilai-nilai yang mengandung peraturan, perintah dan lain sebagainya yang termenbtuk secara turun temurun melalui satu budaya tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik.” Jadi etika sama dengan moral yaitu pegangan tingkah laku didalam masyarakat.
Tahun 1927-1987 Lawrence Konhberg menyatakan bahwa etika dekat dengan moral. Lawrence menyatakan bahwa  pendidikan moral merupakan integrasi berbagai ilmu seperti psikologi, sosiologi, antropologi budaya, filsafat, ilmu pendidikan, bahkan ilmu politik.
Lawrence mencatat enam orientasi:
1.      Orientasi pada hukuman, ganjran, kekuatan fisik dan material.
2.      Orientasi hedonistis hubungan antarmanusia.
3.      Oreintasi konformitas.
4.      Orientasi pada otoritas.
5.      Orientasi kontrak social.
6.      Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, konprehensif, dan universal.
Tahun 1991 menurut Sony Keraf, moralitas adalah system nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Tahun 1987 Frans Magnis Suseno, memiliki pernyataan sepaham bahwa etiak adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, sedangkan ,yang memberi manusia norma tentang bagaimana manusia harus hidup adalah moralitas.
Tahun 2002 Jan Hoesada, mencatat beberapa factor yang berpengaruh pada keputusan atau tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan:
a.              Kebutuhan individu
b.              Tidak ada pedoman
c.               Perilaku dan kebiasaan individu
d.              Lingkungan tidak etis
e.              Perilaku atasan
D.    Berbagai macam etika yang berkembang di masyarakat
Etika dikelompokkan kedalam dua jenis:
a.       Etika deskriptif, merupan etika yang berbicara mengenai suatu fakta, yaitu tentang nilai dan perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
b.      Etika Normatif, merupakan etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku.
Tahun 1991 Sony Keraf mencatat adanya dua macam, norma umum dan norma khusus.
Norma umum merupakan norma yang memiliki sifat universal dan di kelompokkan menjadi tiga kelompok:
a.       Norma sopan santun, yaitu norma yang menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan sehari-hari.
b.      Norma hokum, yaitu norma yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh suatu hokum dengan jaminan hukuman bagi pelanggarnya.
c.       Norma moral, merupakan norma yang sering digunakan sebagai tolok ukur masyarakat untuk memnentukan baik buruknya seorang sebagai manusia.
E.     Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
2.      ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
3.      ASPEK HUKUM
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena2 cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

4.      ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran. Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
5.      ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.
6.      ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi
F.     Etika dan tantangan masa depan
Sebagai contoh munculnya teknologi komputer maka manusia seharusnya diuntungkan dengan berfungsinya jejak-jejak memori akibat operasi otak dan mental seperti berfikir, menghitung, dan merencanakan sesuatu. Beberapa pendapat mengemukakan bahwa kemudahan yang ditawarkan computer nyata-nyata menimbulkan ketergantunga manusia terhadap teknologi.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia sebagai salah satu akibat perkembanghan teknologi tersebut, sedikit berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Sebenarnya teknologi dikembangkan untuk membantu manusia dalam melaksanakan aktivitasnya.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adapun yang dapat kami simpulkan dari penyusunan makalah di atas yaitu:
·         Teknologi adalah alat manusia untuk menjawab tantangan hidup
·         Sebagian besar factor-faktor yang menyebabkan manusia melanggar etika adalah karena kebutuhan hidupnya yang melebhi kapasitas dari hasil kerja.
B.    Saran
Adapun yang dapat kami sarankan yaitu sebagai berikut:
·         Dimanapun dan dalam keadaan apapun sebaiknya kita tetap ber-etika yang baik agar tidak merugikan orang lain
·         Utamakan kepentingan kelompok (social )  disbanding kepentingan pribadi.
·         Hargailah hak cipta/ karya orang lain.